Pengertian keadilan menurut para ahli :
  1. Aristoteles:
    “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
  2. Grotius:
    “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
  3. Hobbes:
    “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
  4. Phillip S. James:
    “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)
  5. Wasis Sp.:
    “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”
  6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
    Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  7. Rudolf von Jhering (Jerman)
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
  8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
    Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
  9. Sutjipto Rahardjo
    Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Kata keadilan, lebih mudah untuk diucapkan daripada diwujudkan dan dipraktikan. Mungkin seseorang menuntut orang lain atau golongan lain untuk berbuat adil, namun pada kenyataan ia pun dari keadilan jauh panggang daripada api.
Di negeri ini, keadilan sangat mahal harganya dan jarang ada orang yang mau membelinya. Beragam kasus yang berkaitan dengan keadilan dan kedzaliman banyak tak terselesaikan. Bahkan kadang yang dzalim dibilang adil dan yang adil dibilang dzalim. Terlebih hal itu berhubungan dengan kaum muslimin. Meski mereka yang hampir selalu menjadi oyek kedzaliman, namun komentar yang muncul merekalah biang kedzaliman. Contoh yang dekat dengan kita adalah kasus maluku. Muslimin-lah yang awal didzalimi, diserang, dibunuh dilanggar kehormatannya dan diusir dari kampung halamannya. Namun itu semua hampir tak terangkat beritanya, dan bahkan seakan ditutupi, atau sebagian ada yang beranggapan umat islamlah yang salah dan selalu mengangkat sentimen agama lain.
Di tubuh kita sendiri, umat islam, kita dapati berapa banyak kaum muslimin yang tidak berbuat adil atau dengan kata lain bersikap aniaya kepada saudaranya sesama muslim. Baik itu mengkoyak kehormatannya dengan tuduhan palsu tanpa tabayyun dan tatsabbut (mencari kejelasan), menfitnah, adu domba, mengambil hak saudaranya tanpa alasan yang benar atau bahkan menumpahkan darah saudara sendiri. Tak hanya di jajaran awam, namun bahkan di kalangan para penuntut ilmu syar'inya pun tergores oleh penyakit ini. Inna lillahi wa inna ilaihi raa ji'uun.
Kita kaum muslimin semestinya sadar diri, bahwa kedzaliman itu akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah.
Kita pun mesti ingat bahwa Allah memerintahkan kita untuk selalu berbuat adil
"Apabila engkau menghukumi manusia maka hendaklah engkau menghukumi dengan keadilan" (An-nisa' 57)
dalam berkata-kata, Allah pun memerintahkan kita untuk adil
"maka apabila kalian berkata maka hendaklah kamu berlaku adil"
(an Nisa'135)
Bahkan dengan orang yang bermusuhan dengan kita sekalipun Allah memerintahkan untuk berbuat adil
"Dan janganlah kebencian terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa"
( Al maidah 8)
Sehingga rasulullah mengancam mereka yang mengganggu orang kafir yang berada di bawah tanggungan pemerintahan Islam (ahlu dzimmah), sebagai bukti bahwa Islam menjunjung keadilan.
Dan Allah melarang kita berbuat kedzaliman lawan dari adil
"wahai hambaku sesungguhnya aku mengahramkan kedzaliman pada diriKu sendiri, dan aku jadikan diantara kalian haram maka janganlah kalin berbuat dzalim" (HR Muslim)
ketika berlalu ayat dan hadits tentang keadilan dan kedzaliman maka sikap yang terbaik bagi kita adalah, menghisab diri…… sudahkah kita berbuat adil ?