Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG).