Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam
atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah
dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah
antara lain tidak boleh ada riba, gharar
dan masyir.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan
instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan
cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung
unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi
kriteria halal.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki
beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank
memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang
untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat
menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme
penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang
konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual
dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang
syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang
artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain
itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah
dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang
mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya
instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah
yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia
secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang
diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan
prinsip syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta
Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak
ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset
Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
0 Comments